
Selasa (16/07/2019) DPR RI melangsungkan Sidang Paripurna ke-22 masa persidangan V tahun 2018-2019, dimana salah satu mata acara dalam sidang paripurna ialah penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi atau RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang penanggulangan Bencana yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Pada kesempatan tersebut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang diwakili oleh Drs. H. Adang Daradjatun anggota DPR RI asal Dapil DKI Jakarta III menyatakan setuju diperlukannya perubahan atas UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebencanaan yang terjadi sehingga perlu adanya penyesuaian dan pengaturan yang komprehensif dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penanggulangan kebencanaan.
Secara Substansional dalam pandangan F-PKS yang disampaikan oleh Drs. H. Adang Daradjatun, menyatakan setidaknya terdapat 4 pokok Rancangan perubahan Undang-undang penanggulangan bencana yang harus masuk sebagai substansi perubahan yaitu:
(1) Harus dapat memperjelas sistem komando penanggulangan bencana serta memperkuat sinergi antar kementerian/instansi/lembaga baik di tingkat pusat ataupun daerah, serta kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk pada masyarakat.
(2) Mengatur tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran cadangan siap pakai khususnya untuk wilayah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi dan penyelenggaraan mitigasi bencana khusunya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bencana.
(3) Harus mempertegas mekanisme penetapan status darurat bencana baik di tingkat nasional dan daerah.
(4) Mengatur terkait peran aparat pertahanan dan keamanan dalam penanggulangan bencana.
Pasca dilakukan penyampaian pandangan Fraksi, dilakukan pengambilan keputusan oleh seluruh anggota DPR dan Fraksi dengan hasil seluruhnya menyetujui bahwa rancangan perubahan undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menjadi RUU atas usul inisiatif DPR RI. Sehingga diharapkan segera dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan dapat ditetapkan menjadi undang-undang yang dapat memberikan kontribusi dan kemanfaatan bagi seluruh warga masyarakat. (18/07/2019) GP.