
Pada bulan Juli 2017, Pemerintah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sejatinya PP ini bertujuan baik, yaitu melaksanakan pendaftaran dan proses perizinan melalui PTSP yang biasanya dilaksanakan secara manual menjadi secara elektronik.
Namun Komisi VI DPR RI merasa PP ini berpotensi bertentangan dengan beberapa undang-undang, sehingga Komisi VI DPR RI memanggil Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM) untuk melakukan klarifikasi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPM dilaksanakan pada hari Selasa, 03 Juli 2018 dimulai pukul 10.00 WIB. Bpk Thomas Lembong, selaku Kepala BKPM memberikan penjelasan atas berlakunya PP Nomor 24/2018 dan pelaksanaannya di BKPM. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Bpk. Tom, PTSP di BKPM telah berhenti beroperasi semenjak Jum’at, 29 Juni 2018.
Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun, selaku salah satu Anggota Komisi VI DPR RI, mempertanyakan kelebihan pendaftaran dan proses perizinan secara elektronik yang saat ini sementara dipegang oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, karena BKPM dianggap lebih mampu mengoperasikan sistem ini jika dibandingkan Kemenko Perekonomian. Pertanyaan lainnya adalah dampak berhentinya PTSP walaupun sistem pendaftaran dan proses perizinan secara elektronik belum diaktifkan.
Dalam penjelasan lanjutannya, Bpk. Tom menyampaikan keprihatinannya atas tidak adanya masa sosialisasi perubahan sistem manual ke elektronik, dikarenakan PP langsung diberlakukan tanpa ada masa transisi.
Dalam kesimpulannya, Komisi VI meminta pemerintah mencabut PP Nomor : 24/2018 karena berpotensi melanggar undang-undang, khususnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. (05/07/2018.TGN)