
Kamis, 29 Juni 2020. KOMISI III DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementrian maupun lembaga tinggi negara. Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang KOMISI III DPR RI dihadiri oleh bapak Adang Daradjatun selaku anggota KOMISI III DPR RI. Selama rapat berlangsung, KOMISI III DPR RI meminta penjelasan rinci mengenai kendala pelaksanaan tupoksi selama pandemi, penanganan kasus yg menarik perhatian publik, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung RI.
Pada pertemuan ini KOMISI III DPR RI mendukung langkah Jaksa Agung dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan dengan selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai upaya menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.
KOMISI III DPR RI akan mendukung Jaksa Agung untuk melakukan penghitungan terhadap aset-aset negara yang belum dieksekusi serta mengoptimalkan upaya pengembalian dan pemulihan aset negara dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
KOMISI III DPR RI juga meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi, profesionalitas dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara serta meningkatkan efektifitas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. (04/07/2020)