
Pada hari Selasa, 23 Juni 2020 KOMISI III DPR RI bersama Ketua KOMNAS HAM, Kepala BNPT dan Ketua LPSK melaksanakan Rapat Dengar Pendapat di ruang sidang Komisi III DPR RI. Rapat yang dimulai oleh pimpinan KOMISI III DPR RI pada pukul 10.00 WIB, turut dihadiri oleh bapak Adang Daradjatun beserta rekan-rekan Anggota KOMISI III DPR RI lainnya.
Agenda rapat dengar pendapat kali ini fokus membahas mengenai RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2021, Komisi III DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Kepala BNPT atas Pagu Indikatif tahun 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp. 515.919.444.000,- beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp. 361.602.246.000,- sehingga menjadi Rp. 877.521.690.000,-.
Kemudian dilanjutkan oleh pemaparan oleh Ketua Komnas HAM atas Pagu Indikatif tahun 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp. 100.090.000.000,- beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp.361.462.820.000,- untuk Komnas HAM dan Rp.4.592.000.000,- untuk Komnas Perempuan sehingga menjadi Rp. 466.284.246.000,-.
Pemaparan ditutup oleh penyampaian oleh Ketua LPSK atas Pagu Indikatif tahun 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp. 79.417.515.000,- beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp. 83.729.000.000,- sehingga menjadi Rp. 163.146.515.000,-
Hasil rapat dengar pendapat ini kemudian akan didalami kembali pada pembahasan rapat inernal KOMISI III DPR RI untuk dapat segera diteruskan ke Badan Anggaran DPR RI. (02/07/2020)