Pembahasan RUU Mayarakat Hukum Adat Di Baleg

Bpk. Drs. H Adang Daradjatun, selaku salah seorang Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan beberapa poin usulan perbaikan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan pada Hari Senin, 6 Juli 2020.

Dalam rapat dengan agenda : Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, Bapak Adang menyampaikan terkait poin menimbang perlu penyempurnaan untuk menegaskan bahwa perspektif pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat tetap dilakukan dalam kerangka NKRI berdasarkan Pancasila dan Konstitusi.

Selain itu, mengenai tujuan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dalam pasal 3, perlu ditambahkan menjadikan Masyarakat Hukum Adat sebagai Penerima Manfaat dari pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradiaional yang ada di wilayah adatnya yang secara turun temurun telah dipraktikkan secara tradisional. (07/07/2020. TGN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.