
Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun mengikuti rapat yang diadakan di Badan Legislasi DPR RI pada hari Rabu 27 November 2019 dengan agenda memperoleh masukan dari Dr. Refly Harun SH. MH. LLM. Rapat ini diadakan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memerintahkan adanya penyederhanaan aturan yang tumpang-tindih melalui omnibus law.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengusulkan agar omnibus law dibuat pada tataran Peraturan Presiden (Perpres) juga. Menurutnya, omnibus law tidak hanya berlaku di tingkat tertinggi aturan negara yaitu undang-undang. Refly berpendapat aturan di ranah eksekutif cukup di bawah Perpres tersebut, sehingga tidak perlu lagi aturan-aturan lain di tingkat kementerian. Peraturan Presiden juga bisa dibikin ramping. Sesuai dengan semangat omnibus.
Dalam sesi pendalaman Bpk. Adang meminta penjelasan lebih detail mengenai proses omnibus law dari mulai perencanaan, pembuatan draft dan naskah akademik sampai nantinya pelaksanaan setelah disyahkan. (TGN. 28/11/2019)