
Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun sebagai salah seorang Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengikuti Pleno Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) pada Hari Kamis, 27 Mei 2021 yang dimulai Pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam RDPU ini hadir : Perwakilan PP Muhammadiyah Murad Makmum bersama Perwakilan PBNU KH Asnawi Ridwan dan Perwakilan MUI Sholahudin Al-Aiyub untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
MUI dan PP Muhammadiyah bersepakat terkait judul RUU dengan menekankan “larangan” minuman beralkohol. “Jadi, larangan itu menjadi sebuah judul. Kemudian merujuk pada norma agama, maka semua agama melarang minuman beralkohol,” kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainal Arifin Hosein.
Sedangkan PBNU menyampaikan sejumlah catatan terkait RUU Minol. Salah satunya adalah usulan perlunya adanya lisensi terhadap upacara adat atau budaya tertentu yang menggunakan minol. “Agar minuman beralkohol yang dimaksud untuk kepentingan adat adalah berupa upacara adat yang berlisensi sebagai budaya tradisional dan dilaksanakan atas izin atau pengawasan pemerintah,” ujar Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Asnawi Ridwan dalam RDPU.
Dalam sesi pendalaman Bpk. Adang menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh MUI, NU dan Muhammadiyah. Lebih lanjut Bpk. Adang meminta masukan yang masih disampaikan secara umum dapat diperinci agar dalam penyusunan RUU Minol di Baleg juga dapat dihasilkan RUU yang dalam penafsiran dan pelaksanaannya tidak malah menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan.
Dalam RDPU ini sejumlah masukan diterima dan bahkan ada masukan yang langsung disetujui untuk dilaksanakan yaitu agenda pembahasan lebih lanjut dengan masyarakat adat yang masih menggunakan minuman beralkohol dalam upacara adatnya untuk memperoleh pengertian mendalam sebagai salah satu yang dikecualikan dalam RUU Minol.