
Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun selaku salah seorang Anggota Badan Legislasi DPR RI menghadiri secara fisik Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung pada hari Senin, 5 april 2021. Rapat yang bertempat di ruang Rapat Baleg DPR RI, Gd Nusantara I. Lt. 1, ini membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU ) :
1)Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Papua Barat.
2)Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali.Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
3)Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Mahkamah Agung yang diwakili Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dalam sambutannya menjelaskan bahwa usulan pembentukan pengadilan tingkat banding ini sebagai dampak pembentukan beberapa provinsi dan kabupaten terhadap kewenangan Mahkamah Agung, khususnya dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan tingkat banding. Undang-Undang telah mengatur bahwa pada ibukota provinsi terdapat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama.
Dalam pendalaman, selain menyatakan sangat mendukung RUU ini, Bpk Adang juga mengingatkan agar Mahkamah Agung mempersiapkan Man, Money, Material yaitu penganggaran (baik untuk lahan serta bangunan dan fasilitasya yang layak), sumber daya manusia dan perangkat pendukung agar setelah RUU disyahkan MA dapat segera memberikan pelayanan kepada rakyat pencari keadilan. (09/04/2021. TGN)