
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Komjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Daradjatun mempertanyakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengumuman pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) yang disampaikan kepada publik saat rapat dengar pendapat. Adang meminta Kepala PPATK Dian Ediana Rae beserta jajarannya untuk menjelaskan alasan melakukan pemblokiran bahkan mengumumkan pemblokiran tersebut ke publik.
Selain itu, Adang juga meminta PPATK untuk menjabarkan hasil analisa kerjasama dalam penanganan pelaporan transaksi mencurigakan bersama penyidik dari Polri. “Jika melihat persentase, sampai sejauh mana penyidik ini menindak lanjuti apa-apa yang telah dilaporkan oleh ppatk”, kata Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan PPATK.