
Pada Hari Rabu, 01 Juli 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Pleno Pengambilan keputusan penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Rapat dilaksanakan dengan menggunakan protokol adaptasi kebiasaan baru. Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun selaku salah satu anggota panja RUU PPRT menghadiri rapat tersebut.
Dalam rapat ini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung RUU PPRT untuk menjadi RUU inisiatif DPR dengan beberapa catatan. Fraksi PKS adalah fraksi yang mengusulkan masuknya jumlah upah yang dibayarkan kedalam salah satu komponen yang harus dinyatakan dalam perjanjian kerja bagi PRT yang direkrut secara profesional.
RUU PPRT ini akan memberikan pelindungan baik bagi PRT maupun pemberi kerja, dan relasi yang dibangun antara PRT dan Pemberi Kerja harus dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai sosiokultural. (02/07/2020.TGN)