
Badan Legislasi mengadakan rapat pada hari Selasa, 17 November 2020, Pukul 15.00 WIB dengan agenda : Harmonisasi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Selama pandemic Covid-19, Sesuai surat dari Ketua DPR RI perihal: Pembatasan Kehadiran Fisik pada Rapat- Rapat, maka maksimal yang menghadiri rapat per fraksi pun dibatasi. Dari Fraksi PKS, Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun adalah salah satu anggota yang menghadiri secara fisik.
Dalam rapat ini pengusul, yang terdiri atas 18 orang anggota F-PPP, 2 orang anggota F-PKS dan 1 orang anggota F-Gerindra, diantaranya menyetujui perubahan judul RUU setelah menerima masukan dari berbagai pihak menjadi RUU Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Rapat berlangsung hampir 2 jam sebelum akhirnya ditutup oleh pimpinan rapat, yang juga Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Beliau mengatakan bahwa RUU sebenarnya belum akan selesai dan disahkan tahun 2020 ini, karena saat ini RUU tersebut baru masuk proses harmonisasi dan belum menjadi usul inisiatif DPR.
Ketua Fraksi PKS DPR RI sebelumnya menegaskan akan konsisten memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol (RUU Minol). Fraksi PKS Melalui RUU ini ingin mempertegas aturan lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol. Dan ini adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan kamtibmas. (20/11/2020.TGN)