
Pada hari Kamis, 25 Maret 2021, Badan Legislasi mengadakan Rapat dengan agenda : Penyempurnaan harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri pula oleh Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun selaku salah seorang Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Pada kesempatan ini Bpk. Adang memberikan beberapa catatan diantaranya :
- Perihal kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dan definisi Jaksa. Karena kedudukan Kejaksaan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Konstitusi, maka perlu diperjelas bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
- Perihal penggunaan senjata api oleh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Ketentuan ini perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan urgensi dan ada atau tidaknya kepentingan yang mendesak. Jika pun memang dinilai adanya kepentingan yang mendesak maka FPKS menilai perlu diberikan batasan dan pengawasan yang ketat.
Diawal rapat Pimpinan Badan Legislasi Bpk. Supratman Andi Agtas, SH, MH menyatakan sebenarnya sikap fraksi atas harmonisasi telah disampaikan sebelumnya, dan sikap yang disampaikan para anggota mewakili fraksi-fraksi merupakan tambahan catatan atas penyempurnaan pandangan mini yang telah disampaikan sebelumnya. Wakil Ketua Komisi III, Bpk. Pangeran Khairul Saleh menambahkan selaku pengusul harmonisasi RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI telah menerima beberapa masukan dan catatan dari seluruh fraksi di DPR RI. Masukan dan catatan itu nantinya akan ditindaklanjuti di Komisi III DPR RI. (27/03/2021. TGN)