
Salah satu target penyelesaian undang-undang yang dibahas di Komisi VI DPR RI adalah Rancangan Undang-undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk memperbaiki Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
Untuk segera mewujudkan terget tersebut, dilaksanakan Konsinyering Pembahasan RUU Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat antara Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah yang dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 5 sampai 7 juli 2018 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.
Bapak Drs. H. Adang Daradjatu selaku salah satu Anggota Komisi VI DPR RI, mengikuti setiap rapat yang diadakan yang dalam seharinya dilaksanakan sebanyak 3 sesi rapat, mulai dari jam 10.00 WIB pagi sampai jam 22.00 WIB malam hari.
Bapak Adang banyak memberikan argumen yang kuat untuk mempertahankan rancangan undang-undang versi Komisi VI dan juga memberikan kritikan atas DIM yang diajukan oleh pemerintah.
Dari konsinyering kali ini berhasil dilaksanakan pembahasan 75 DIM dari lebih dari 500 DIM yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat versi Komisi VI DPR versus versi Pemerintah. (09/07/2018.TGN)