
Pada hari Senin, 2 Desember 2019, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda menerima masukan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) terkait perlindungan pekerja rumah tangga.
Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun selaku salah satu anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengikuti rapat ini.
Koordinator nasional JALA PRT Indonesia Lita Anggraini mengatakan hingga September 2019, tercatat sudah ada 317 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dinilai perlu dibentuk dan diperkuat dalam wujud undang-undang. Sebab, peraturan perundangan yang selama ini ada dinilai belum cukup mengakomodasi sebagai payung hukum bagi para pekerja domestik tersebut.
JALA PRT mengusulkan, PRT berhak atas libur mingguan sekurang-kurangnya 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 pekan, memiliki hak cuti 12 hari/tahun, THR dan jaminan sosial kesehatan nasional, jaminan keselamatan & kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. (TGN.03/12/2019)