
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima masukan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pembahasan prolegnas prioritas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan pada Hari Senin, 25 November 2019. Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun selaku salah satu Anggota Baleg, hadir dalam pembahasan ini.
Sempat tertunda kelanjutan pembahasan Revisi UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, IDI meminta DPR memasukkan RUU UU Kedokteran dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Hal ini disampaikan Dr. Daeng M Faqih, SH, MH selaku Ketua Umum IDI.
Selain itu hadir pula Prof. Dr. llham Oetama Marsis, Sp.OG (Ketua Purna IDI), dan Ibu Dr. Titi Savitri Frihartiningsih, M.Med.Ed, Phd selaku Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan Kedokteran. Dengan direvisinya RUU Pendidikan Kedokteran IDI mengharapkan beragam persoalan pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan dapat diatasi.
Prof. Marsis memperkuat argumen IDI dengan pembanding data pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan dengan negara-negara di ASEAN yang sudah sedemikian berkembang maju.
Hulunya pelayanan kesehatan adalah pendidikan kedokteran. Setidaknya, menurut Dr. Daeng, terdapat empat hal/alasan yang mendorong perlunya merevisi UU Pendidikan Kedokteran, yaitu : kekurangan dokter spesialis, bagi mahasiswa yang lulus dari fakultas kedokteran yang hendak melanjutkan pendidikan spesialis membutuhkan biaya yang mahal, distribusi kedokteran dan tantangan kemajuan teknologi digital. (TGN.26/11/2019)