
Badan Legislasi memulai pembahasan revisi undang-undang Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang diusulkan Komisi X. Rapat dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Maret 2021 Pukul 13.00 WIB.
Pembahasan dimulai dengan mendengarkan penjelasan pengusul, yaitu Komisi X, atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dari penjelasan Komisi X diketahui prestasi Indonesia di kancah internasional cenderung turun semenjak disyahkannya UU SKN pada tahun 2005, sehingga diperlukan revisi.
Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun selaku salah satu anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengikuti dengan hadir secara langsung rapat ini. Olahraga bukan hal baru bagi Bpk. Adang, sampai saat ini Bpk. Adang masih menjabat sebagai Dewan Pembina PABBSI (Persatuan Angkat Berat-Binaraga-Angkat Besi Seluruh Indonesia) yang telah banyak menyumbang medali di kancah internasional.
Pada sesi pendalaman untuk harmonisasi Bpk. Adang memberikan masukan diantaranya :
- Dari dua organisasi yang ada saat ini, yaitu KONI dan KOI, harus dibuat tupoksi lebih tajam agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
- Pelatih olahraga juga perlu jaminan kesejahteraan
- Mekanisme pengawasan penggunaan dana cabang olahraga, yang nilainya sebenarnya sangat minim, namun karena oknum mental pelaksana kurang baik, sehingga dana yang kurangpun masih banyak dipotong.
- Kesertaan atlet disabilitas, dukungan pembinaan dan sekolah. (27/03/2021. TGN)