
Pada Hari Kamis, 8 April 2021 Badan Legislasi menggelar dua agenda rapat yaitu :
- Rapat panitia kerja (PANJA) Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pada Pukul 10.00 WIB, dan
- Rapat (PLENO) Pengambilan keputusan terkait hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN pada Pukul 13.00 WIB
Sesuai surat dari Ketua DPR RI Hal: Pembatasan Kehadiran Fisik pada Rapat- Rapat, maka maksimal yang menghadiri rapat secara fisik dari Fraksi PKS adalah 2 orang, yang dihadiri yaitu : Bpk. Drs. H. Adang Daradjatun dan Ibu Hj. Ledia Hanifa, yang keduanya juga merupakan Anggota Panja RUU SKN yang diutus Fraksi PKS. Selain dari kehadiran fisik, rapat juga dihadiri para Anggota Badan Legislasi secara virtual.
Dari awal pembahasan harmonisasi Bpk. Adang selalu menekankan beberapa hal diantaranya : tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan antara KONI, KOI dan Induk Organisasi Cabang Olahraga. Hal lain yang menjadi usul perbaikan dalam RUU SKN ini adalah perlunya pengawasan atas penggunaan anggaran yang lebih baik, agar pembinaan atlit dapat dilakukan secara maksimal sesuai dana yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam pandangan mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terkait pengharmonisasian di Baleg yang juga dibacakan Bpk Adang, FPKS menyetujui pengharmonisasian yang telah dilakukan dengan memberikan Sembilan (9) catatan diantaranya : permasalahan standarisasi dan sertifikasi, masih kurangnya pengaturan KONI dan KOI, perlunya pengawasan lebih ketat atas anggaran yang akan diperbesar serta perlunya dukungan yang lebih jelas untuk olahraga berbasis teknologi dan pengaturan lebih jelas terkait keolahragaan disabilitas.
Selain itu FPKS juga mengapresiasi : pengaturan terkait supporter, penghargaan yang lebih jelas tidak hanya untuk atlet tapi juga para pelatih, tenaga olahraga lain dan pihak yang berjasa memajukan keolahragaan.