Adang Daradjatun Sosialisasi UU No 5 Tahun 1999

Drs. H Adang Daradjatun, Anggota Komisi VI DPR RI membuka acara Sosialisasi UU no. 5 Tahun 1999 dengan tema “Rezim Hukum Persaingan Usaha dan Perkembangannya” di Jakarta Barat pada Kamis 29 Maret 2018. Kegiatan ini dilaksanakan antara DPR RI dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Adang Daradjatun menyampaikan dalam sambutannya, pentingnya lembaga KPPU untuk melindungi masyarakat dari persaingan usaha yang tidak sehat. Di samping itu juga menjaga kepentingan umum guna meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat. Kehadirannya juga menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil. Adang Daradjatun menitipkan pesan kepada peserta yang hadir agar kesempatan kegiatan ini digunakan dengan baik untuk mendapatkan ilmu bagi perkembangan usahanya.

Sementara itu, kegiatan ini dihadiri narasumber dari KPPU, di antaranya ibu R. Kurnia Sya’ranie dan bapak Taufik Ariayanto.

Kurnia Sya’ranie menyampaikan bahwa perlindungan hukum UMKM melalui pengawasan kemitraan dengan PKPU dilakukan karena tugas utama KPPU adalah advokasi kebijakan, penegakan hukum, merger dan pengawasan kemitraan.

Adang Daradjatun Sosialisasi UU No 5 Tahun 1999

Sementara itu Taufik Ariyanto menyampaikan bahwa pengawasan kemitraan dengan KPPU ini berdasarkan UU Nomor 20/20-8 pasal 36 yang disebutkan bahwa para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlakuk hukum Indonesia.

Para peserta yang mayoritas adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah se Jakarta Barat, menyambut gembira kegiatan ini dan dilakukan tanya jawab yang dapat memberikan jawaban bagi permasalahan-permasalahan yang diajukan oleh peserta.

Kegiatan ini berlangsung hinga sore hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.