
PKS sangat menyadari pentingnya nilai-nilai konstitusi dan etika dalam membangun karakter bangsa, khususnya bagi para penyelenggara negara. Tujuannya, agar para pejabat publik dapat menggali nilai-nilai konstitusi yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
PKS memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggak Ika, dan NKRI kepada seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Sekolah Konstitusi yang diinisiasi FPKS merupakan bagian dari pelaksanaan dan penguatan fungsi dan tanggung jawab tersebut.
Kuliah Sekolah Konstitusi F-PKS MPR RI kembali diadakan pada hari Rabu, 25 Juli 2018, pukul : 08.00-12.00 WIB. Kali ini dengan tema : “Pemilihan Presiden dalam Perspektif Konstitusi: Kajian Terhadap Pasal 6A dan Pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Kuliah diadakan di Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Kompleks MPR DPR DPD RI Senayan Jalan Jenderal Gatot Soebroto No. 6 Jakarta.
Disela-sela kesibukannya, Drs. H. Adang Daradjatun mengikuti sekolah Konstitusi yang kali ini dibuka oleh Direktur Sekolah Konstitusi Ir. H. Tifatul Sembiring.
Dr. Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara) adalah narasumber yang tidak setuju dengan adanya ambang batas pengajuan pasangan capres-cawapres dari satu atau beberapa partai. Sebaliknya, Dr. Fitra Arsil (Akademisi UI) menyatakan dalam presentasinya bahwa ambang batas merupakan jembatan antara pemilihan legislative dengan eksekutif. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta yang diikuti baik Anggota DPR/MPR RI maupun tenaga ahli yang memberikan pemahaman dari dua sudu pandang yang berbeda. (27/07/2018.TGN)